Polres Ungkap Curanmor, Delapan Motor Berhasil Diamankan


BAUBAU, BP - Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Baubau. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua tersangka yaitu SRN(26) dan SD (30) dengan barang bukti berupa delapan unit motor.
Wakapolres Baubau, Kompol Suparno Agus Chandra Kusuma SH SIk dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Baubau Jumat(22/07) mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan beberapa modus diantaranya dengan memutuskan kabel di kendaraan.

"Kita sampaikan kepada masyrakat bahwa telah berhasil mengungkap Curanmor, bahwa modus-modus pencurian motor ini ada beberapa modus dan termasuk modus yang di ungkap dengan memutuskan kabel yang ada di kendaraan," jelasnya,

Lebih lanjut dikatakan, dari penangkapan dua tersangka ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan curanmor yang beroperasi di Kota Baubau.

Sebelumnya, melalui Baubau Post edisi kamis (02/06) telah terjadi pencurian motor Kawasaki Ninja R, dengan nomor Polisi Dt 6512 IG di depan Konter Erlangga II yang bertempat di jalan Erlangga (pos tiga).

IPDA Desi Simon mengatakan, pada Juli 2016 Polres Baubau berhasil meringkus tersangka saat hendak menjual motor tersebut di Kecamatan Sorawolio,

"Tersangka SRN sebagai pelaku bekerja sama dengan SD sebagai penada untuk menjual motor tersebut kepada saudara IY yang berdomisili di Kecamatan Sorawolio dengan harga Rp 13,5 juta," jelasnya

Sedangkan motif perbuatan yang dilakukan tersangka yaitu, SRN pada awalnya mengamati motor korban yang terparkir di konter erlangga. Selanjutnya, setelah dinilai aman maka tersangka kembali di TKP untuk mengambil motor tersebut. Bahkan, untuk melancarkan aksinya motor sempat didorong sejauh 200 meter dari TKP.

"Pada saat berhasil mengabil motor, pelaku membawa kerumahnya dengan membunyikannya mengunakan kunci duplikat, serta tersangka meruba warna motor dari warna hitam menjadi warna putih," tuturnya

Setelah perkembangannya yang dilakukan Polres Baubau, akhirnya berhasil mendapatkan Tujuh motor lainnya, kemudian diamankan di Reskrim Polres Baubau. Pada kesempatan tersebut juga tersangka melakukan reka adengan saat melakukan pencurian dengan memutuskan kabel pada pada salah satu motor.

"Tersangka SRN diancam dengan pasal 363 ayat 1 atau 362 dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka SD diancam dengan pasal 480 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara,"tutupnya.(#)

Peliput: Hengki TA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel